Etika dan Norma Dalam Dunia Teknologi Informasi
Etika berasal dari
bahasa Yunani ethikos yang berarti timbul dari kebiasaan. Etika mencakup
analisis dan
penerapan nilai-nilai
seperti benar, salah, baik, buruk dan tanggung jawab. Etika dan moral harus
diterapkan dalam
penggunaan teknologi
informasi dan komunikasi. Meski berupa dunia digital, teknologi informasi dan
komunikasi
hanyalah media yang
dikendalikan oleh manusia.
Salah satu contoh
penerapan etika dalam teknologi informasi dan komunikasi adalah etiket atau
etika dan sopan
santun berkomunikasi
melalui Internet. Meski komunikasi melalui Internet banyak terjadi melalui
tulisan dan simbol,
namun pengguna
Internet harus menjaga tutur katanya dan menerapkan etika yang baik. Jika
seseorang memiliki etika
yang baik, maka orang
tersebut juga memiliki moral yang baik. Begitu juga sebaliknya. Dalam hal
penggunaan
perangkat lunak,
etika serta moral berkaitan erat dengan hak seseorang, yakni pembuat perangkat
lunak tersebut.
Pembuat perangkat
lunak telah bekerja keras untuk berkarya sehingga hasil karyanya itu patut
dihargai dan dilindungi
dengan
undang-undang.
Indonesia sebagai negara hukum memiliki undang-undang yang mengatur hak atas
kekayaan
intelektual.
Selain memperhatikan
etika dan moral, penggunaan komputer dan alat-alat teknologi informasi dan
komunikasi lainnya
harus juga
memperhatikan prinsip kesehatan dan keselamatan kerja. Penggunaan perangkat
keras yang tidak sesuai
prosedur dapat
mendatangkan dampak negatif bagi pengguna. Dalam dunia kerja, terlebih dunia
kerja yang sifatnya
massal dan besar,
faktor-faktor kesehatan dan keselamatan kerja perlu diperhatikan dengan
saksama.
Kode Etik dan Norma Seorang Profesional Teknologi Informasi
( TI )
Dalam lingkup TI, kode etik
profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan
dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para
professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan
pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien
(pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat
membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti
untuk apa program tersebut nantinyadigunakan oleh kliennya atau user; iadapat
menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari
pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya(misalnya: hacker, cracker,
dll).
Kode Etik dan Norma Pengguna Internet
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah:
1. Menghindari dan
tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan
masalah pornografi dan nudisme dalam
segala bentuk.
2. Menghindari dan
tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung
dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha
penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk
pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
3. Menghindari dan
tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan
melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional
umumnya.
4. Tidak
menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5. Tidak
mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi
yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6. Bila
mempergunakan script, program, tulisan, gambar/foto, animasi, suara atau bentuk
materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan
identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan
pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas
segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7. Tidak berusaha
atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan
peralatan yang dimiliki pihak lain.
8. Menghormati
etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan
bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
9. Untuk kasus
pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran
secara langsung.